HEADLINEHUKUMLampung Tengah

Kinerja dan Transformasi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

832
×

Kinerja dan Transformasi Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Share this article

TELISIKMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Melalui penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan piblik, serta pelaksanaan tugas penegakan hukum yang humanis Kejaksaan Negeri lampung tengah menjalankan transformasi kinerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Transformasi tersebut dilaksanakan secara menyeluruh, baik melakukan pembenahan internal organisasi yang adaftif dan akuntable maupun melalui pendekatan eksternal yang menempatkan hukum sebagai sarana menghadirkan keadilan subtantif.

Dibawah kepemimpinan Dr. Rita Susanti, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengedepankan kepemimpinan yang tegas, visioner dan humanis.

Kepemimpinan ini menjadi penggerak utama tumbuhnya budaya kerja kolektif yang solid, berintegritas serta responsif terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 425.182.620, dengan realisasi penyerapan anggaran 119,9% selama periode Januari hingga Desember 2025. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) “Sangat Baik”, serta Indeks Kepuasan Masyarakat pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dimana Mutu Pelayanan termasuk dalam kategori “A” dengan hasil kinerja unit pelayanan adalah “Memuaskan”. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan reformasi birokrasi yang dijalankan secara konsisten, efektif dan berkelanjutan.
Capaian Bidang Teknis :

Penegakan Hukum Berkeadilan dan Humanis

Pada bidang Intelijen, berbagai kegiatan Penerangan Hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah, antara lain Penerangan/Penyuluhan Hukum total 47 (empat puluh tujuh) kegiatan, 4 (empat) kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), 4 (empat) kegiatan Jaksa Menyapa.

Program Jaga Desa di 311 Desa di Kabupaten Lampung Tengah, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), 3 (tiga) kegiatan pencarian buron tindak pidana/dpo, 3 (tiga) kegiatan penelurusan aset, 7 (tujuh) kegiatan kampanye anti korupsi, serta 23 (dua puluh tiga) kegiatan media kehumasan.

Bidang Intelijen meraih Peringkat I Prestasi Kinerja Bidang Intelijen se-wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung dan Peringkat III Inovasi dalam mendukung Akselerasi Asta Cita Presiden RI melalui pengisian Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Implementasi Petani Mitra Adhyaksa serta percepatan aktivasi Koperasi Desa/ kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa.

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) juga mencatatkan penanganan perkara dengan total kegiatan dan capaian penanganan perkara SPDP mencapai 581 (lima ratus delapan puluh satu) perkara, eksekusi 421 (empat ratus dua puluh satu) perkara. 8 perkara disetujui diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan terpenuhinya syarat formil dan materiil penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Pendekatan Restorative menyeimbangkan kepentingan pemulihan korban dan juga memperbaiki keadaan masing masing pihak sehingga dengan rasa keadilan masyarakat.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berhasil memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum.

Setiap langkah dalam proses penyidikan dan penuntutan dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum selaras dengan arahan Jaksa Agung untuk menegakan hukum secara berintegritas Sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang telah melaksanakan Penyidikan terhadap tujuh (4) perkara, 6 perkara ditingkatkan ke tahap Penuntutan yaitu