LAYANAN PUBLIKHEADLINE

Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuan

508
×

Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Langkah Pengajuan

Share this article

TELISIKMEDIA.COMCara membuat SKCK 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, kuliah, hingga pengajuan visa.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data yang dimiliki kepolisian saat surat tersebut diterbitkan.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, prosesnya dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui layanan digital yang disediakan Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data yang dimiliki kepolisian pada saat surat tersebut diterbitkan.

Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Syarat Membuat SKCK

Secara umum, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau akta kenal lahir.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK.

Dalam kondisi tertentu, petugas kepolisian dapat meminta dokumen tambahan sesuai kebutuhan administrasi.

Cara Membuat SKCK

Pemohon dapat mengikuti langkah berikut: