TELISIKMEDIA.COM — Mantan narapidana tetap berhak menerima bantuan sosial setelah selesai menjalani hukuman. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya Bab VII Pasal 36.
Dalam ketentuan tersebut, yang tidak berhak menerima bantuan sosial adalah warga yang sedang menjalani hukuman penjara. Artinya, penghentian bantuan berlaku selama masih terpidana di dalam lapas saja. Setelah selesai menjalani hukuman, hak untuk memperoleh bantuan sosial dipulihkan kembali.
Namun secara prosedur, hak tersebut tidak otomatis langsung aktif kembali. Mantan narapidana wajib melampirkan surat keterangan telah selesai menjalani hukuman yang diterbitkan oleh Lembaga Pemasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani hukuman.
Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan dan dilaporkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Sosial setempat. Tujuannya agar data penerima bantuan diperbarui dalam sistem. Selama belum ada laporan dan bukti surat resmi, data masih tercatat sebagai terpidana → bantuan sosial tetap tertahan.
✅ Ringkasnya:
- Masih di penjara → ditangguhkan (Pasal 36 UU 11/2013)
- Sudah selesai hukuman → BERHAK kembali dengan syarat bawa surat keterangan dari Lapas → lapor ke Dinsos/Kanwil → data diperbarui → bansos kembali cair.
Masyarakat diimbau agar tidak menyebarkan informasi yang menyatakan mantan narapidana otomatis diblokir seumur hidup. Yang benar adalah: bansos ditahan sementara selama di penjara, dan dipulihkan kembali setelah selesai hukuman dengan melengkapi persyaratan administrasi.
Bagi yang belum mendapatkan haknya, disarankan segera melengkapi surat keterangan selesai hukuman dan melaporkannya ke instansi sosial setempat.
📄 Sumber Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, Bab VII Pasal 36. Ketentuan prosedur administrasi pembaruan data penerima bansos melalui Dinas Sosial/Kanwil Kemensos.
