TELISIKMEDIA.COM – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang bayi yang baru berusia tiga bulan.
Pelaku telah diamankan dan diidentifikasi berinisial YP (23 tahun), yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban berinisial MR, berusia 3 bulan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku diduga memukul bagian kening korban sebanyak dua kali, lalu membanting tubuh bayi tersebut ke atas kasur sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyumpal mulut korban dengan kain hingga menggigit bagian pusar sang anak.
Akibat perbuatan kejam itu, korban mengalami luka dan cedera serius. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penggumpalan darah di bagian kepala serta memar di bagian dada, mata, kening, dan pusar. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keluarga meminta bantuan polisi mengamankan pelaku karena khawatir ia melarikan diri. Kanit PPA kemudian berkoordinasi dengan UPTD PPA sebelum mendatangi kediaman pelaku di Kotabumi dan berhasil membawanya ke Mapolres.
BACA JUGA : Pelajar 16 Tahun Terjaring Razia di Kamar Kos Pringsewu Utara Bersama Pria Bukan Suami
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kekerasan. “Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.
Pelaku kini disangkut Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Mengingat lokasi kejadian secara hukum berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu, perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polres OKU untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.
📄 Sumber: Tribrata News — Polda Lampung / Polres Lampung Utara, 23 Agustus 2026

Respon (1)
Komentar ditutup.