Kepada Wartawan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penahanan terhadap para tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum.
“Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, juga untuk memudahkan persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.
Pewarta: Wahyu
