Ditanya apakah tidak coba menyanggah kepada dewan guru soal wali murid yang kurang berkenan atas pungutan 260 ribu itu?
“Ya gimana ya pak, soalnya yang lain pada diam. Masak saya sendiri yang mau nolak,” keluh sumber seakan bernada ikhlas, tapi tak rela.
Ditanya apakah pihak sekolah mencoba mnyerahkan keputusan seragam sekolah kepada wali murid untuk beli sendiri?
“Oh tidak pak, kata mereka suruh kasih uang pendaftaran senilai satu juta untuk seragam sekolah.
Tidak lama waktu tanya jawab anaknya, spontan bicara!! kami beli juga buku LKS,” celetusnya.
Mendengar keluhan salah satu wali murid disekolah tersebut, sangat disayangkan aksi oknum sekolah yang masih saja memanfaatkan lingkungan pendidikan dengan permainan bisnis, modus seragam sekolah, dan buku LKS.
Menyimpulkan persoalan tersebut, dugaan pungli dengan dalih berbagai modus yang dilakukan pihak sekolah itu terkesan benar adanya.
Tim media pun akhirnya menulusuri satu persatu dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah. Seperti contohnya tempat konveksi lokal terdekat dijadikan perbandingan harga atau satuan biaya per-seragam. Terkait pembuatan seragam sekolah sembari membawa contoh barang/seragam di tempat konveksi terdekat tersebut. Langkah ini dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET).
Baju batik, olahraga, dan almameter ini harganya berapa buk jika buat? Disaat awak media Bertanya kepada pemilik konveksi dengan nama samaran.
“Baju batik ini mah murah pak, harga bahan nya pun saya prediksi 10 ribu rupiah permeter. Perkisaran habis bahan satu meter setengah, untuk satu seragam batik Ini. Nah!!! kalau seragam olahraga ini sekitar 40 ribu permeter untuk ukuran bahan, habis sekitar “ya samalah”, kalau mau beli bahan jangan neteran pak gulungan aja kalau mau buat banyak,” cetusnya.
Jika sudah begini bagaimana tidak kuat dugaan pungli dengan modus seragam sekolah terjadi, dari biaya yang dikeluarkan wali murid sebesar 1 juta rupiah.
Untuk diketahui, beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. Dalam pasal 4 tertulis pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik.
Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah. (Bil)




