HEADLINEHUKUMWay Kanan

Permendikbud di Tabrak!!! Dugaan Pungli di SMA Negeri 01 Blambangan Umpu Merajalela

392
×

Permendikbud di Tabrak!!! Dugaan Pungli di SMA Negeri 01 Blambangan Umpu Merajalela

Share this article

WAYKANAN – Dugaan Pungli (pungutan liar) semakin berkeliaran dan marak terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 01 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Perbuatan terlarang yang melanggar Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) itu, diduga kerap dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) SMA Negeri 01 Blambangan Umpu dengan berbagai modus.

Modus yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya mulai dari memungut biaya kepada wali murid dengan dalih untuk pembangunan pagar sekolah dan mobiler, serta pembuatan seragam sekolah, dan masih banyak lagi modus lainnya yang belum terungkap.

Kesimpulannya, SMA Negeri 01 Blambangan Umpu menjadi tempat para oknum sekolah yang diduga mencari keuntungan dalam berbisnis.
Modus pungli tampaknya sudah mendarah daging di lingkungan sekolah. Ironinya, perbuatan tak halal itu malah dilakukan oleh tenaga pendidik.

Wajar saja jika pungli di Indonesia bak rambut dan kepala sulit untuk dipisahkan. Sebab, perilaku pungli sudah diajarkan di lingkungan sekolah.
Banyak modus pihak sekolah dalam melakukan aksi pungli, mulai dari jual seragam sekolah, uang OSIS, uang LKS, biaya pendaftaran ulang, uang try out, uang pramuka dan masih banyak lagi.

Menyikapi dugaan pungli tersebut, Tim Investigasi Media KARYANASIONAL pun berhasil mengumpulkan data, dan mengungkap modus-modus pungli yang dilakukan pihak sekolah.

“Selain membayar 260 ribu rupiah untuk pembangunan pagar sekolah dan mobiler, pihak sekolah juga menarik dana pendaftaran senilai 1 juta rupiah, katanya untuk penebusan seragam sekolah, seperti baju olahraga, batik dan almaeter, serta perlengkapan sekolah,” beber narasumber yang enggan dipublikasikan indentitasnya.